PELAKSANAAN PADA MASA KANAK-KANAK

Vinneka Tunggal Eka            

Di dalam Shastra-Widhi sering disebutkan bahwasanya sesuatu tindakan yang berdampak negatif, yang dilakukan oleh seorang anak yang masih di bawah usia lima tahun, tidak dapat menghasilkan karma yang negatif. Demikian juga secara duniawi hukum berlaku demikian kepada anak-anak, karena dianggap belum dewasa dan belum matang jalan pikirannya. Anak-anak yang masih kecil dianggap belum memiliki suka-benci, senang-tidak senang, ego dan keterikatan maupun memiliki motif-motif tertentu. Bahkan ajing, kambing, kucing, tikus, gajah, dsb. dikategorikan sebagai “manusia kecil”. Di dalam Hindhu Dharma tidak boleh dibunuh semena-mena karena tidak terikat oleh dosa dan noda, sekiranya mereka melaksanakan sesuatu yang merugikan dirinya, sesamanya maupun manusia. Semua kelakuan mereka dimaafkan seperti memaafkan anak-anak kecil. Seandainya usia anak yang destruktif ini lebih dari 5 atau 6 tahun, namun di bawah 12 tahun, maka mereka harus dididik di gurukula, panti-panti dsb.

\

 

Kembali ke daftar isi Teori Hukum Karma        Kembali ke halaman daftar isi Sastra