HUKUM KARMA

Vinneka Tunggal Eka                          

 

Hukum berlaku di mana saja, baik di rumah tangga maupun di sebuah negara, bahkan di jalan raya sekalipun. Tidak ada fenomena kehidupan tanpa landasan hukum, kalau tidak maka tatanan masyarakat akan kacau balau. Demikian juga alam semesta dan segala isinya, ternyata dilandasi dan diliputi oleh kaidah-kaidah hukum universal yang sistematis. Seluruh tata-surya dan bintang-bintang dan sebagainya harus mematuhi hukum-hukum orbit, rotasi, gravitasi, dan seterusnya sesuai dengan kaidah yang dirancang Arsitek Yang Maha Kuasa, Sang Perancang Jagat-Raya ini. Yang lahir harus mati, yang mati harus lahir kembali. Demikian juga dengan siklus musiman yang silih berganti dan datang dan pergi, lagi dan lagi. Secara misterius kita semua berevolusi dan hidup berdasarkan hukum-hukum alam yang disebut Hukum Karma ini. Hukum ini dijelaskan oleh Sri Goswami Tulsidas di Ramayana sebagai : 

KARMA PRADHAN WISHWA RACI RAKHA,

JO JAS KARAI SO TAS FAL CHAKHA. 

(Seisi semesta diliputi oleh hukum karma,apapun

yang anda tanam, maka hal yang sama juga

akan anda cicipi (dapatkan). 

Dengan demikian hukum karma ini terdiri dari :

1.       Aksi dan reaksinya.

2.       Sebab dan akibatnya.

3.       Usaha (upaya) dan hasilnya (nasibnya).

Kesemua fenomena di atas bersifat sama rata dan saling bertentangan pada saat yang sama.

  

\

 

Kembali ke daftar isi Teori Hukum Karma        Kembali ke halaman daftar isi Sastra